
Surabaya – Pihak BFI Finance akhirnya angkat bicara terkait insiden dugaan penarikan paksa sebuah mobil Lexus di Surabaya yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai perhatian publik setelah aksi penarikan dinilai tidak sesuai prosedur dan mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Dalam keterangannya, perwakilan BFI Finance menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku serta akan melakukan evaluasi internal terhadap kejadian tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme yang sah.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara internal. Kami juga akan memastikan seluruh mitra penagihan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan,” ujar pihak BFI Finance dalam pernyataannya.
Sementara itu, pemilik mobil Lexus mengaku merasa dirugikan atas upaya penarikan yang disebut dilakukan secara paksa di jalan. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena kembali mengingatkan pentingnya prosedur hukum dalam penarikan kendaraan kredit bermasalah. Berdasarkan aturan yang berlaku, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses yang sah, termasuk putusan pengadilan atau kesepakatan kedua belah pihak.
Pengamat hukum menyebut bahwa tindakan penarikan paksa di lapangan tanpa dokumen resmi dapat berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan proses penagihan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang. Kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen, agar lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam perjanjian kredit kendaraan…Baca selengkapnya